TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah memproses surat pemecatan terhadap AR (28), guru agama di sebuah sekolah menengah pertama negeri yang menjadi tersangka kasus pencabulan.
"Dalam proses, sedang kami buatkan (suratnya), dan kami akan layangkan kepada Bapak Bupati untuk dicabut SK (surat keterangan) honorernya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Bakal Dipecat
Syaifullah mengecam tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AR berdasarkan laporan korban. Ia juga mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan perbuatan AR.
Syaifullah pun mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika menemukan tindakan tak menyenangkan atau tak senonoh yang dilakukan guru terhadap siswa.
"Kami secara pribadi maupun kedinasan sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer pada kejadian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, AR merupakan guru agama sekaligus pelatih kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan Paskibra.
AR diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). Salah satu peristiwa pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.
Baca juga: Cabuli 3 Murid Laki-laki, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Ditangkap
Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke sekolah lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler jika tak menuruti kehendaknya.
"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.