JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menetapkan sembilan tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dalam kasus ini terdapat 32 paket sabu-sabu siap diedarkan berhasil disita.
"Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu ini akan diedarkan di sekitaran Jakarta Utara di Muara Baru, Penjaringan, Pademangan dan Tanjung Priok dan wilayah Jakarta lainnya," kata Putu dikutip dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Putu mengungkapkan, tersangka A mengaku kepada polisi bahwa dia akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Muara Baru.
Baca juga: Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan, Pelaku Bawa Narkoba di Dalam Baju
Kemudian tersangka G dan S sebagai bandar dan kurir yang mengedarkan paket narkoba dari Kampung Bahari.
"Dari tersangka G dan S kami sita 17 paket sabu-sabu yang akan di bawa ke Jakarta Barat dan Jakarta Utara," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Putu, tersangka M, S, A, Y, ST dan YS berperan sebagai pengedar dan kurir kemudian akan menyebarkan paket sabu-sabu itu ke wilayah Jakarta Pusat.
Putu mengungkapkan, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Sebut Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu dari Medan Dibayar Rp 60 Juta
Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Ayat 2 subsider Ayat 1 dan 2 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun (penjara) hingga maksimal seumur hidup," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.