JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga Kamis (21/7/2022).
Untuk diketahui, berdasarkan laman ACT, yayasan itu memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, pihaknya hingga kini masih membahas soal pencabutan izin ACT.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pencabutan Izin Operasional ACT Masih Tunggu Rekomendasi Dinsos
"Itu (pencabutan izin ACT) masih dalam pembahasan," ungkapnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk membahas pencabutan izin itu.
Politisi Gerindra mengeklaim, hasil atau keputusan dari pembahasan izin ACT bakal dirilis tidak lama lagi.
Baca juga: Wagub Sebut Izin Operasi ACT di Jakarta dalam Proses Dicabut
"Sudah dibentuk satgas ya, sudah bikin tim, untuk melakukan pengawasan dan pengecekkan (terhadap izin ACT)," ucapnya.
"Enggak lama lagi (hasilnya dikeluarkan)," sambung dia.
Untuk diketahui, ACT juga memiliki izin PUB dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Izin itu diperbarui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.