JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diminta untuk memecat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis.
Ali Lubis dinilai telah lancang karena berani menggugat Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat tak kunjung memecat M Taufik sesuai keputusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan menegaskan, pemecatan kader dari partai merupakan hak Prabowo Subianto sepenuhnya.
MKP Gerindra memang sudah memberikan rekomendasi agar M Taufik yang saat ini adalah kader Gerindra di DKI dipecat dari keanggotaan partai.
Namun, rekomendasi itu tak harus dijalankan oleh Prabowo. Sebab, sesuai aturan partai, Prabowo memang punya wewenang penuh dalam menentukan kader yang mendapat sanksi pemecatan.
"Apa urusannya DPC Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina dan DPP Gerindra soal keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang belum dijalankan oleh DPP. Memang dia itu siapa, sampai menekan DPP, apalagi menggugat ke pengadilan," ujar Jimmy, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim karena Belum Pecat M Taufik
Jimmy mengatakan, sejak awal Ali Lubis lah yang mendorong terjadinya pemecatan terhadap M Taufik oleh MKP Gerindra.
Menurut dia, Ali Lubis sengaja melaporkan M Taufik ke MKP karena pernyataan soal mendukung Gubernur DKI Anies Baswesan sebagai capres 2024.
"Dia (DPC Jakarta Timur) lupa bahwa politik itu selalu dinamis, apalagi soal dukung mendukung capres (calon presiden) atau kepala daerah yang dikatakan dia bukan dari kalangan internal partai," ucapnya.
Jimmy pun menilai langkah Ali Lubis yang menggugat Prabowo guna mendesak pemecatan M Taufik ini hanya menambah gejolak di internal partai.
Oleh karena itu, Jimmy meminta Prabowo memecat Ali Lubis saja ketimbang M Taufik.
"Atas semua kelakuan dia (Ali Lubis), saya justru meminta DPP untuk memecat dia dari Ketua DPC," kata Jimmy.
Baca juga: DPC Gerindra Jaktim Protes karena M Taufik Belum Dipecat, Riza: Kewenangan Ada pada Pak Prabowo
Adapun gugatan DPC Gerindra Jakarta Timur diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Penggugat diwakili oleh Zulham Effendi dan pihak tergugat yakni DPP Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.
Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi atas pemecatan M Taufik dari Gerindra.