JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Ia dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan UU ITE, setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Roy Suryo Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Roy Suryo tersandung kasus yang menjadi bidang keahliannya, yakni telematika. Sebagai pakar telematika ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penyuntingan foto vulgar hingga video porno artis Indonesia.
Terakhir, Roy menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembegalan di Bekasi. Dia diminta untuk memeriksa rekaman CCTV yang digunakan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti dugaan salah tangkap.
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah meme stupa Candi Borobudur.
Perbuatan Roy Suryo dianggap telah melecehkan simbol agama Buddha. Sejumlah perwakilan umat Buddha akhirnya melaporkan dia ke kepolisian.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Selain itu, terdapat laporan di Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Roy Suryo itu pun dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ujar Herna, Senin (20/6/2022).
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.
Baca juga: Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kepolisian juga melibatkan banyak ahli untuk memastikan apakah tindakan Roy Suryo termasuk pelanggaran hukum.