Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tetapkan Orangtua Anak yang Dirantai di Bekasi sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/07/2022, 22:11 WIB
M Chaerul Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (40) dan A (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penelantaran dan penyiksaan terhadap anaknya berinsial R (15).

"Terhadap orangtuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Hengki menuturkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan beberapa unsur yang sebelumnya telah dipertimbangkan, yakni soal penelantaran dan kekerasan yang dialami korban.

"(Orangtuanya) tidak pernah menyekolahkan anaknya di balik keterbatasan dan kekurangan anaknya," kata Hengki.

Baca juga: Orangtua yang Rantai Kaki Anak di Bekasi Jadi Tersangka

Ia menganalogikan, anak berkebutuhan khusus saja perlu mendapatkan bimbingan belajar di sekolah. Namun, P dan A malah tidak menyekolahkan R.

Selain itu, kata Hengki, saat itu kondisi gizi korban juga sangat memprihatinkan. Badan korban terlihat sangat kurus. 

"Di situlah kami terapkan pasal penelantaran anak," kata dia.

Selain ditelantarkan, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Ia menduga, luka memar di kaki korban tersebut akibat dirantai oleh orangtuanya.

"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki," ujar Hengki.

Baca juga: Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bekasi, Korban Alami Luka pada Pergelangan Tangan dan Kaki

Oleh karena itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," kata dia.

Adapun kasus penelantaran dan dugaan penyiksaan terhadap R ini terungkap setelah R kabur dari rumah dalam keadaan kaki dirantai dan kondisi kelaparan.

Bocah itu kemudian ditolong oleh tetangganya yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Anak itu mengaku dirantai dan kerap dipukuli oleh ayah kandung dan ibu tirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com