BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi memastikan akan memberikan pendampingan kepada R (15), anak laki-laki yang jadi korban dari kasus penelantaran dan penyiksaan oleh kedua orangtuanya.
Kepala Dinsos Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan, pendampingan yang akan diberikan kepada sang anak di antaranya berupa pendampingan fisik dan juga psikis .
"Kami telah melakukan persiapan dan survei tempat di mana Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kemensos di Bulak Kapal, Bekasi Timur, akan dijadikan tempat korban untuk tinggal," kata Ahmad Yani, di Bekasi, Minggu (24/7/2022).
Dalam pendampingan tersebut, pihak Dinsos nantinya akan dibantu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi serta DP3A Kota Bekasi.
Baca juga: Hasil Visum Anak yang Diduga Disiksa Orangtuanya di Bekasi, Korban Alami Memar di Tangan dan Kaki
Ahmad Yani mengatakan sang anak akan diserahkan kepada Dinsos setelah dinyatakan sehat oleh RSUD Kota Bekasi.
"Saat ini anak masih dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi, setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD, kami akan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk selanjutnya dirujuk ke STPL," ungkapnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penelantaran dan penyiksaan terhadap anaknya sendiri yakni R.
Video saat R berhasil melarikan diri dari rumahnya bahkan beredar di berbagai media sosial.
Dalam video yang beredar, R yang saat itu memakai baju berwarna merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terlilit rantai.
Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.
Adapun saat menetapkan orangtua R sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.