BEKASI, KOMPAS.com - Satu orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (23) diringkus anggota kepolisian dari Polsek Babelan pada Sabtu (23/7/2022) di Kampung Pintu, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan Iptu Witrionaldi menjelaskan, penangkapan terhadap A dilakukan saat ia dan jajarannya sedang berpatroli di wilayah Babelan.
"Kami (Reskrim) yang sedang melakukan patroli mendapati laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Pintu, Desa Babelan," ujar Witrio saat ditemui Kompas.com, di Polsek Babelan, Senin (25/7/2022).
Mendapat laporan tersebut, Witrio bersama anggotanya pun langsung ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berjumlah dua orang.
Baca juga: Namanya Dikait-kaitkan dengan Kasus Kematian Brigadir J, Ahok Somasi Kuasa Hukum Keluarga Mendiang
"Salah seorang pelaku berhasil ditangkap. Namun, pelaku yang lain berhasil kabur," ujar Witrio.
Polisi pun selanjutnya membawa satu pelaku yang berhasil diringkus tersebut ke Polsek Babelan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4685 TUO, satu buah kunci letter Y, dan satu anak mata kunci.
Witrio menuturkan, kasus dugaan pencurian sepeda motor ini tengah didalami oleh pihak Polsek Babelan.
"Kasus ini masih kami dalami," ujar Witrio singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.