DEPOK, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, Titik Nurhayati, dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka Titik beserta barang bukti, pada Senin (25/7/2022).
"Bahwa tahap dua hari ini terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Siti Nurhayati selaku ketua KPUD periode 2013-2018 terkait kegiatan adanya pilkada di 2015," kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Depok Periksa 14 Pegawai Damkar sebagai Saksi
Arifin mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.
"Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” kata Arifin.
Dalam kasus ini, Titik diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye Tahun 2015. Saat itu Titik menjabat sebagai Ketua KPUD Depok periode 2013-2018.
Penyalahgunaan itu terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak, serta media massa elektronik tahun anggaran 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 817.309.092.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Depok Buka Opsi Panggil Kepala Dinas
Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.
"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," sambung dia.
Atas perbuatannya itu, Titik dikenakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.