Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dokter yang Bakar Bengkel, Berawal dari Cekcok dengan Kekasih

Kompas.com - 26/07/2022, 13:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Mery Anastasia, dokter yang didakwa membakar bengkel hingga menewaskan kekasihnya, dengan hukuman penjara 8 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuliarti berdasarkan putusan Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng.

Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

"Dokter Mery Anastasia perkaranya hari ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Arief di PN Tangerang, Senin (25/7/2022).

Dalam putusannya, kata Arief, hakim menyatakan Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Pasca-putusan, JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sehingga, status Mery kini menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.

"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.

Sebelumnya, Mery didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang atau satu keluarga, pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang. Dia dituntut penjara selama 12 tahun.

Berawal dari cekcok dengan kekasih

Adapun, polisi menyebut mery membakar bengkel karena sakit hati dengan LE. Mery diketahui hamil di luar nikah, tetapi orangtua korban yang berinisial ED dan LI tak mengizinkan LE menikahinya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Berdasarkan kronologi dari kepolisian, pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 23.10 WIB, Mery cekcok dengan korban LE di depan bengkel tersebut saat berada di mobil MA.

LE kemudian turun dari mobil dan masuk ke bengkel lalu memberitahu ke keluarganya bahwa kekasihnya bakal membakar lokasi itu. Seketika, Mery mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," ujar Abdul. Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Naas, ED, LI, dan LE meninggal di lokasi.

Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

 

Usai kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa plastik berisi bensin yang berada di dalam mobil Mery.

Pelaku mengaku hanya melempar dua plastik ke dalam bengkel yang menyebabkan bengkel tersebut meledak hingga terbakar.

Adapun selama persidangan, Mery sempat dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan. Mery dibantarkan hingga pulih usai persalinan.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel Sempat Teriak Minta Tolong dan Nekat Ingin Terabas Api

Usai dibantarkan, ia kembali menjalani sidang namun sembari membawa anaknya yang baru lahir. 

Saat sidang, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang. Usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang untuk menyusui.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com