KOMPAS.com - Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta guna mengurangi kemacetan.
Masyarakat yang melintasi rute tersebut pun sebaiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB hari Senin-Jumat.
Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Melansir pada situs resmi Korlantas Polri, sampai saat ini ada 26 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta.
Baca juga: Jangan Lupa, Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
Di antaranya ada ruas jalan yang sudah memberlakukan tilang elektronik yaitu:
Sementara itu ruas jalan lainnya masih memberlakukan tilang manual yakni di ruas: