DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap KGA (26) dan RRA (24), dua tersangka kasus pencurian sepeda.
Kepala Polres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dua sepeda tersebut di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.16 WIB.
"Kami menangkap dua tersangka KGA alias Kepet, dan RRA alias Dodoy dalam kasus pencurian dua unit sepeda," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (27/7/2022).
Dari kedua tersangka itu, polisi menyita dua unit sepeda bermerek Santa Cruz senilai Rp 260 juta dan satu unit motor Beat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta," ujar Imran.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil pencurian dua sepeda tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta.
"Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya menjual Rp 18 juta per dua unit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.