Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Begal Diringkus Polisi di Bekasi, Satu Tombak Berukuran 30 Centimeter Damankan

Kompas.com - 27/07/2022, 18:21 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya menangkap dua terduga begal, yakni PB (23) dan MR (27), di Jalan Mutiara Gading City, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat penangkapan, sebuah senjata tajam berupa tombak sepanjang 30 cm turut diamankan dari tangan dua pelaku.

"Satu bilah senjata tajam berbentuk tombak bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 30 cm kami amankan dari pelaku," ucap Gidion, di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/7/2022).

Pelaku diketahui melakukan pembegalan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motornya untuk membeli makanan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Nasib Bocah yang Dirantai di Bekasi: Baru Lahir Ditinggal Ibu Kandung, Saat Remaja Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

"Korban mau membeli makan, tapi ternyata warungnya tutup dan berbalik arah," ujar Gidion.

Ketika korban memutarbalikkan sepeda motornya, seketika ada dua orang yang langsung menghadang dan memberhentikan korban.

Satu orang pelaku yakni PB kemudian turun dari motor dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban.

"(Pelaku) mendatangi korban, (dengan) mengancam, mengeluarkan Kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, 'turun gak lu', sambil menodongkan senjata tajam," jelas Gidion.

Baca juga: Berikut 25 SPBU di Kabupaten Bekasi yang Terima Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya dan pelaku pun langsung kabur membawa motor korban.

Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku tersebut.

"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pukul (08.00 WIB) dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," tutur Gidion.

Barang bukti seperti satu unit motor Mio Soul tanpa nomor polisi, Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak dan satu unit handphone turut diamankan dari tangan tersangka.

Baca juga: Saat Relawan di Rumah Autis Pasung Anak Sendiri di Bekasi, Dia Sangat Disukai Murid-murid

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun," tutup Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com