JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto, terpidana kasus penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, belum dipecat dari kepolisian meskipun sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ipda OS sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.
Ia masih bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Dia dipindah tugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Unit 2 Iduk Jaya 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya, sebelumnya Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas PMJ," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Divonis Bersalah, Polisi Penembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik profesi yang dilakukan Ipda OS sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, Propam Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik dan profesi Polri terhadap Ipda OS yang sudah divonis bersalah dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
"Terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Zulpan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ipda OS sudah menjalani persidangan dalam perkara nomor 153/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dia kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2021).
"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan matinya orang'," dikutip Rabu (27/7/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ipda OS divonis dua tahun penjara.
Keluarga PP, warga sipil yang tewas ditembak oleh Ipda OS, meminta agar pelaku dipecat dari kepolisian.
Hal itu disampaikan saat keluarga korban saat datang ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (27/7/2022) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus penembakan tersebut.
"Yang dituntut sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak warga, hukumnya apa? Enggak ada ampun. Pecat!," ujar Juru Bicara Keluarga PP, Silitonga, kepada wartawan.
Baca juga: Keluarga Korban yang Ditembak Polisi hingga Tewas di Exit Tol Bintaro Minta Pelaku Dipecat