JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menangkap tiga pemuda yang bekerja sama mencuri sepeda motor di parkiran apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (24/7/2022) malam.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, ketiga pelaku yaitu MS (22), TR (19), dan AR (17).
"Kami lakukan pengejaran dan berhasil kami amankan tiga pelaku. Dua orang yang melakukan aksi, yang seorang lagi berperan menyiapkan kunci (palsu) untuk melakukan aksi," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: 2 Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta di Depok Ditangkap, Keduanya Residivis
Ardhie menceritakan, aksi dua pemuda saat mencuri sepeda motor terekam kamera CCTV.
Dua pemuda itu membobol motor yang dikunci menggunakan sebuah kunci palsu yang dibuat oleh pelaku lainnya.
"Mereka tidak mengincar motor di parkiran. Mereka hanya mencari-cari motor yang kuncinya sudah dol (rusak). Nah ternyata kedapatan motor korban bisa dimasukan kunci palsu, motor menyala, lalu motor langsung dibawa ke Kampung Ambon," jelas Ardhie.
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Mereka terdorong mencuri motor lantaran membutuhkan uang untuk mengonsumsi narkoba.
"Jadi pelaku mencuri kendaraan, tujuannya satu, yaitu untuk membeli narkoba jenis sabu. Setelah motor diambil, langsung dibawa ke Kampung Ambon, lalu ditukar paket sabu," jelas Ardhie.
Baca juga: Beraksi Pakai Senjata Api Rakitan, Seorang Pencuri Motor di Bekasi Diringkus Polisi
Ardhie menyebutkan, sabu yang diterima para pelaku hanya seberat 0,5 gram atau seharga Rp 800.000 di pasar gelap.
"Sabunya habis dikonsumsi, dan mereka memang setelah diperiksa juga positif menggunakan narkoba," sebut Ardhie.
Berkat pendalaman polisi, motor yang sudah dibarter para pelaku berhasil ditemukan di Kampung Ambon.
Namun, seseorang yang memberikan pemuda tersebut sabu, hingga kini masih diburu polisi.
Sementara itu, ketiga pemuda yang mencuri motor kini telah digiring ke Mapolsek Cengkareng.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun," tutur Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.