JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Pantauan Kompas.com, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis malam pukul 22.36 WIB.
Roy Suryo tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
"Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo sambil berjalan masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Hari Ini
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa dia dan kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun.
Hal tersebut lantaran Roy Suryo harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.
"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penyidik tidak menahan Roy Suryo usai pemeriksaan tersebut.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Zulpan.
Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci alasan Roy Suryo tidak ditahan. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari penyidik.
"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan), atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.
Untuk diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sejak Kamis siang pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Roy Suryo sudah sempat diperiksa pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
Namun, pemeriksaan pada Jumat lalu dihentikan karena Roy Suryo mengeluh sakit di tengah proses pemeriksaan. Penyidik akhirnya memulangkan Roy Suryo dengan alasan sakit.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).