Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Razia Debt Collector di Kelapa Gading, Imbas Video Viral Penagih Utang yang Pukul Pemotor

Kompas.com - 29/07/2022, 05:37 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading merazia keberadaan penagih utang atau debt collector dan menangkap salah satu terduga anggota gerombolan tersebut di kawasan Jakarta Utara.

Razia dan penangkapan tersebut dilakukan usai viralnya video di media sosial segerombolan penagih utang yang menghentikan paksa dan menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (27/7/2022).

"Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Vokky Sagala dilansir dari Antara, Kamis (28/72022).

Baca juga: Viral Video Pemotor Diancam dan Dipukuli Debt Collector di Kelapa Gading, Ini Cerita Korban

Vokky mengatakan petugas menangkap terduga penagih utang itu saat berada di Halte Bus Jalan Yos Sudarso di seberang ITC Cempaka Mas.

Pria yang bersangkutan tampak mencurigakan karena seolah melihat-lihat pelat nomor sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.

Lalu, petugas memeriksa dan mendapatkan dokumen berisi data-data para warga yang menunggak pembayaran kendaraan pada telepon seluler milik pemuda tersebut.

Setelah memeriksa orang tersebut, Vokky langsung memerintahkan personel Polsek Kelapa Gading menggiring yang bersangkutan ke Markas Polsek Kelapa Gading.

Vokky menuturkan Polsek Kelapa Gading merazia secara berombongan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penagih utang.

Rombongan Polsek Kelapa Gading berpatroli menyisir titik seperti Jalan Boulevard Barat Raya, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca juga: Saat Pemotor Dipepet hingga Dipukul Debt Collector di Kelapa Gading, Pelaku Berjumlah 4 Orang

"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih ini perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya mata elang di wilayah Kelapa Gading," kata Vokky.

Vokky menegaskan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang kerap kali dilakukan mata elang sangat dilarang hukum.

Ia memastikan bahwa sudah ada prosedur penagihan utang dan penarikan kendaraan yang sesuai.

Masyarakat diimbau untuk langsung melapor polisi jika mengalami perbuatan kurang menyenangkan dari para penagih utang di jalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com