Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Munarman Ditolak, Vonis 3 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 29/07/2022, 09:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus terorisme Munarman. Hukuman terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu justru diperberat menjadi empat tahun.

Pemberatan hukuman ini berdasarkan putusan PT DKI nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI, tertanggal 28 Juni 2022. Putusan banding dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto.

Sebelumnya Munarman divonis tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 6 April 2022. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Baca juga: Jejak Kasus Terorisme Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara, Diperberat Jadi 4 Tahun

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah itu, melalui kuasa hukumnya, Munarman mengajukan banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," dikutip dari putusan melalui laman istem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Munarman tetap ditahan.

Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan alasan memperberat hukuman Munarman. Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Timur terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan.

"Menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding, pidana (vonis) tersebut terlalu ringan. Tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," dikutip dari putusan.

Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Selain itu, status Munarman sebagai pengacara turut menjadi alasan untuk memperberat hukuman Atas dasar itu, hakim menolak banding Munarman sekaligus memperberat hukuman.

Kuasa hukum tak komentar

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, tidak berkomentar atas putusan PT DKI yang menolak banding itu.

"Kami tidak berkomentar sama sekali. Bukan menerima atau menolak, tetapi tidak berkomentar," ujar Aziz melalui pesan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Aziz juga tidak menjawab terkait rencana kubunya mengajukan kasasi.

Adapun Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Baca juga: Alasan PT DKI Perberat Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun: Vonis Terlalu Ringan dan Kurang Penuhi Rasa Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com