JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus terorisme Munarman. Hukuman terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu justru diperberat menjadi empat tahun.
Pemberatan hukuman ini berdasarkan putusan PT DKI nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI, tertanggal 28 Juni 2022. Putusan banding dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto.
Sebelumnya Munarman divonis tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 6 April 2022. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Baca juga: Jejak Kasus Terorisme Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara, Diperberat Jadi 4 Tahun
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Setelah itu, melalui kuasa hukumnya, Munarman mengajukan banding.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," dikutip dari putusan melalui laman istem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Munarman tetap ditahan.
Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan alasan memperberat hukuman Munarman. Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Timur terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan.
"Menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding, pidana (vonis) tersebut terlalu ringan. Tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," dikutip dari putusan.
Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Selain itu, status Munarman sebagai pengacara turut menjadi alasan untuk memperberat hukuman Atas dasar itu, hakim menolak banding Munarman sekaligus memperberat hukuman.
Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, tidak berkomentar atas putusan PT DKI yang menolak banding itu.
"Kami tidak berkomentar sama sekali. Bukan menerima atau menolak, tetapi tidak berkomentar," ujar Aziz melalui pesan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Aziz juga tidak menjawab terkait rencana kubunya mengajukan kasasi.
Adapun Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.