Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Laporan Roy Suryo soal Pengunggah Meme Stupa

Kompas.com - 29/07/2022, 12:59 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyelidiki laporan pakar telematika Roy Suryo terhadap tiga akun yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tapi ini terus dicari," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Pertimbangan Penyidik, Penahanan Roy Suryo Belum Perlu Dilakukan

Namun, Zulpan memastikan sampai saat ini belum ada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dilayangkan Roy Suryo.

Menurut Zulpan, penyidik tetap menindaklanjuti laporan tersebut meski Roy Suryo selaku pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Kalau penghentian penyelidikan itu SP3, kan ini belum dihentikan penyelidikannya, masih dilakukan penyelidikan," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Roy melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Roy melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar meme stupa Candi Borobudur.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra.

"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," tutur Pitra.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi karena Dituduh sebagai Pembuat

Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.

Adapun Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Roy dilaporkan karena mengunggah ulang meme tersebut. Ia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang meme disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com