Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj Sudah Beraksi Belasan Kali di Jakut dan Jakbar

Kompas.com - 29/07/2022, 17:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, dua penjambret yang merampas tas perempuan berinisial A di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sudah pernah melakukan kejahatan serupa belasan kali.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku mengaku sudah menjambret 15 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Lima kali di wilayah Penjaringan (Jakarta Utara), tiga kali di Mangga Besar (Jakarta Barat), tiga kali di Jalan Tubagus Angke (Jakarta Barat), dan empat kali di Tanjung Duren (Jakarta Barat)," kata Ratna, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Dua Jambret Naik Motor Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan

Ratna berujar, kedua pelaku yang berinisial TA dan AL itu positif menggunakan metamfetamin.

"Setelah dites urine, hasilnya positif metafetamin," ujar Ratna.

Diberitakan sebelumnya, A menjadi korban penjambretan di Jalan Pluit Timur Raya, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, A beserta dua rekannya sedang menumpang bajaj. Kemudian, dua pelaku datang mengendarai satu motor dari belakang.

"(Pelaku) langsung mengambil tas yang dipegang korban. Tas tali korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak, 'maling'," ujar Ratna.

Baca juga: Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan Positif Metamfetamin

Pada saat bersamaan, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Penjaringan sedang melakukan observasi wilayah. Pelaku dikejar dan ditangkap.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan.

"Peran pelaku, yakni TA membawa motor (joki) dan AL yang mengambil tas korban," kata Ratna.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual kepada penadah berinisial MN. MN ditangkap dua jam kemudian.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan MN dijerat Pasal 480 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com