DEPOK, KOMPAS.com - Nanang Firmansyah, penggali lubang yang digunakan sebagai tempat penimbunan beras bantuan presiden di lapangan KSU, Jalan Tugu Raya, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, merasa tertipu.
Pasalnya, dirinya mendapat pekerjaan dari pihak JNE yang diperintahkan untuk membuat septic tank.
"Iya (merasa tertipu), kan awalnya minta buat septic tank. Mungkin kalau dia bilang untuk itu (penimbunan bansos) saya enggak mau," kata Nanang di lokasi, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Bau Tak Sedap Muncul dari Timbunan Sembako Bantuan Presiden di Depok
Setelah menggali, Nanang mengaku tak menimbun langsung sembako bantuan presiden itu. Ia hanya membuat lubangnya saja.
"Iya enggak ada yang saya kubur, begitu selesai gali, ditinggal. Yang nutup saya enggak tahu," kata Nanang.
Ia mengaku menggali sedalam kurang lebih 1,5 meter.
Pekerjaan itu dilakukan bersama satu rekannya bernama Rusdi menggunakan pacul dan garpu pertukangan.
"Kedalaman 1,5 meter, dengan diameter 2 kali 2 meter. Saya berdua sama Rusdi. Itu dua hari. Siang hari," ujar dia.
Baca juga: Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Depok, Diduga untuk Dibagikan ke Luar Jawa
Sebagai informasi, sebuah tayangan video memperlihatkan bantuan sosial (Bansos) Presiden yang ditimbun di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Video tersebut telah beredar luas melalui postingan akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (31/7/2022).
"Diduga tumpukan sembako bantuan presiden (banpres) ditemukan dalam keadaan dikubur dalam tanah di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Depok," tulis akun @infodepok dikutip pada Minggu.
VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi mengeluarkan tanggapannya atas pernyataan tersebut.
Eri mengungkapkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE Express atas ditemukannya sejumlah paket bantuan sosial dari presiden di lahan tersebut.
Baca juga: Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Depok, Ditemukan di Kedalaman 3 Meter
Menurut dia, timbunan sembako tersebut dalam kondisi rusak.
"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.
Menurut Eri, JNE Express selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.