JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan berinisial FP (45) dikeroyok hingga tewas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur. Kasus ini bermula ketika MR, pelaku utama merasa sakit hati usai ditegur karena kencing sembarangan.
"Jadi MR kencing di luar rumah (korban), ditegur oleh salah satu saksi. Ternyata saksi dimarahi, sehingga korban keluar lalu memarahi balik (MR). Kemudian cekcok," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono, Senin (1/8/2022).
Karena tidak terima, MR kemudian memanggil ayahnya, AE. Keduanya mendatangi rumah FP dan mengeroyok korban.
Budi mengatakan bahwa korban dan pelaku saling mengenal.
Baca juga: Wartawan Dikeroyok hingga Tewas di Cililitan, Berawal Larang Pemuda Kencing Sembarangan
"Dari situlah terjadi pengeroyokan. Awalnya tangan korban dipegang, lalu dipukul kepala korban oleh MR pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan akhirnya pakai parang," kata Budi.
Parang itu milik korban, yang awalnya melawan, tetapi kalah jumlah.
"Korban jatuh, sehingga diambil parang oleh pelaku utama," ujar Budi.
Baca juga: Dalang Pengeroyokan Wartawan hingga Tewas di Kramatjati Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Terkini, polisi berhasil menangkap AE di Riau, Jumat (29/7/2022) lalu.
"Masih ada satu lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial AR," ujar Budi.
Budi belum mengetahui peran AR dalam kasus pembunuhan ini. Polisi masih mendalami peran yang bersangkutan.
"Masih kami dalami, karena yang bersangkutan (AR) memang hadir pada saat itu," kata Budi.
Baca juga: Dua Dalang Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Diringkus, Bermula Dendam Ditegur Kecing Sembarangan
Pengeroyokan terhadap FP terjadi pada Selasa (19/7/2022) dini hari.
Polisi memastikan bahwa kasus pengeroyokan terhadap FP tidak berkaitan dengan berita yang dibuat korban.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kramatjati Kompol Tuti Aini, pengeroyokan terjadi karena ada selisih paham antara pelaku dan korban.
MR dan AE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.