BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, meluncurkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi produk hukum dengan memanfaatkan teknologi digital.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, peluncuran sistem JDIH ini adalah salah satu upaya Pemkot Bogor dalam mewujudkan percepatan pelayanan publik terutama yang berhubungan dengan aspek hukum.
Selain itu, sambung Bima, hal tersebut juga berkaitan dengan misi Kota Bogor sebagai kota cerdas (smart city) yang telah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga: Polisi Kembali Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo untuk Pendalaman Hasil Uji Balistik
"JDIH ini untuk meningkatkan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis bagi warga serta layanan informasi dokumen kebijakan. Inovasi yang dilakukan ini menjadi resolusi di masa pandemi," ucap Bima, di Balai Kota Bogor, Senin (1/8/2022).
Bima menambahkan, beberapa akses layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam sistem JDIH ini di antaranya klinik hukum berupa pendampingan hukum bagi masyarakat dan perpustakaan elektronik atau e-diary yang berisi jurnal dan kebijakan terbaru di Kota Bogor.
"Dengan terimplementasinya JDIH Kota Bogor yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi di Kota Bogor, maka akan memperkuat literasi Kota Bogor sebagai Bogor Smart City," sebutnya.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli menjelaskan, tercatat ada 1.221 anggota yang telah tergabung dalam program tersebut.
Baca juga: 3 Poin yang Didalami Polisi dari Hasil Uji Balistik di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Mulai dari kementerian dan lembaga non-kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta kabupaten/kota dan provinsi.
Nofli berharap, dengan sistem JDIH ini masyarakat dapat terbantu dalam mendapatkan informasi dan akses layanan bantuan hukum.
"Masyarakat yang akan menerima layanan tidak perlu berbondong ke Balai Kota. Tinggal klik peraturan mana yang diinginkan, tidak membutuhkan biaya untuk mendapatkan informasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.