TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi jasad perempuan yang ditemukan di pinggir jalan tol kawasan Puri 11, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Untuk diketahui, mayat remaja itu ditemukan pada Sabtu (23/7/2022) pagi.
"Kami saat ini sedang mengalami kesulitan terutama untuk mengidentifikasi identitas korban. Saat ini kami sedang terus lakukan upaya-upaya untuk bisa mengungkap identitasnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Jasad Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Tol Karang Tengah, Tangerang
Polres Metro Tangerang bahkan sudah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil visum, dipastikan bahwa usia korban diperkirakan berkisar antara 12-14 tahun.
"Karena memang korban belum terdata sidik jari di database. Kemudian pada saat cek TKP, enggak ada satu pun identitas yang kita temukan di korban," jelas Zain.
Baca juga: Jasad Perempuan di Pinggir Tol Karang Tengah Diduga Korban Pembunuhan
Akan tetapi, dari hasil otopsi ditemukan ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
Saat ini, kata Zain, Korban masih berada di rumah sakit menunggu jikalau ada keluarga atau kerabat korban yang menjemput.
"Mungkin masih dalam waktu seminggu, kalau misalkan tidak ada yang ambil, akan kami kuburkan," pungkasnya.
Baca juga: Jasad Perempuan Ditemukan di Pinggir Tol Karang Tengah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Sudah ada beberapa warga yang datang untuk mengecek. Namun setelah dilakukan pencocokan ciri-ciri dan pakaian korban, belum ada yang identik menunjukkan korban merupakan orang yang mereka cari.
Sebelumnya diberitakan, polisi masih belum mengetahui identitas jasad perempuan yang ditemukan di pinggir jalan tol kawasan Puri 11, Karang Tengah, Tangerang.
Karena itu, polisi meminta kepada siapapun warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk melapor ke pihak polisi terdekat.
"Sampai saat ini kita sedang identifikasi korbannya, sampai saat ini kita belum dapat identitasnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).
Pelaporan, kata Zain, juga bisa dilakukan melalui media sosial maupun media cetak elektronik.
"Apabila ada warga masyarakat yang kehilangan anaknya antara usia 15 sampai 17 tahun bisa menghubungi kami di nomor pengaduan kami di 082211110110 atau bisa melalui website pengaduan kami," jelas Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.