Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI Ancam Pecat Dirut Transjakarta Jika Kecelakaan yang Melibatkan Bus Tersebut Masih Marak Terjadi

Kompas.com - 01/08/2022, 22:06 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya berwenang untuk memberi sanksi terhadap PT Transjakarta karena maraknya kecelakaan bus Transjakarta.

Sanksi yang diberikan, kata Prasetyo yakni bisa berupa pemecatan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta.

"(Sanksi) Kita akan copot Dirutnya. Kita kan punya hak juga," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Selain itu, ia juga meminta Dirut PT Transjakarta DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan kondisi pengemudinya.

Menurut Prasetyo, kesehatan dan kondisi pengemudi harus diperhatikan agar bisa tetap berhati-hati dalam mengemudi.

Baca juga: Cecar PT Transjakarta Saat Rapat Kerja, Ketua DPRD DKI: Mending Operator Sedikit, tapi...

Perlu juga dipastikan agar para pengemudi mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditentukan.

"Tadi saya denger sendiri dia nabrak pospol karena dia main Hp, kan engga boleh itu udah standar. Engga bisa dia begitu," ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar operator yang bekerja sama dengan PT Transjakarta yang melanggar dan menyebabkan kecelakaan lalulintas diberi sanksi tegas.

"Kita kan kerjasama, Transjakarta kerjasama dengan kepala operator ini nah kalau operator ini tidak terkontrol drivernya apanya akhirnya yang rugi kan pemerintah daerah nama pemerintah daerah kan jelek padahal kan operator," ungkapnya.

Ia pun menyarankan agar operator yang bermasalah dalam hal kecelakaan lalu lintas langsung diberi sanksi untuk diganti.

Baca juga: Transjakarta Ungkap 3 Mitra Operator Busnya yang Kerap Terlibat Laka Lantas

Sebab, menurut Prasetyo, jika sanksinya hanya surat peringatan (SP) satu atau dua tidak ada gunanya.

Sebelumnya diberitakan, PT Transjakarta mengancam akan menerapkan sanksi berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan tingkat kecelakaan hingga mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Transjakarta Sering Terlibat Kecelakaan, Ketua DPRD DKI Minta Perusahaan Lebih Perhatikan Kondisi Pengemudi

Seperti diketahui, selama beberapa pekan di bulan Juli ini sudah ada tiga kecelakaan yang terjadi melibatkan bus Transjakarta. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal.

Menurut Anang, pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan.

Adapun denda akan dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com