Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Negeri Kota Bekasi Sempat Cabuli Korban di Apartemen

Kompas.com - 02/08/2022, 20:23 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bekasi, yakni DP (30), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut dikenakan kepada DP setelah polisi menemukan fakta bahwa tersangka kerap mengirim berbagai pesan singkat bernada mesum kepada sejumlah siswa.

Tak hanya itu, melalui keterangan polisi, DP yang merupakan salah seorang staf perpustakaan di sekolah itu juga disebut pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.

"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," ujar Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Tersangka Pencabulan dan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Mengaku Hanya Iseng

"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjutnya.

Di apartemen tersebut, korban pun dicabuli oleh pelaku.

Selain itu, lanjut Hengki, ada dua orang alumni dari SMP Negeri tersebut yang turut menjadi korban dari tindakan DP.

Kedua orang korban tersebut sering dikirim sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi konten-konten pornografi

"Dua orang korban ini juga menjadi korban si tersangka. Jadi, untuk dua orang korban lain, pelaku ini kerap mengirimkan konten pornografi yang tentunya merupakan sebuah perbuatan cabul," kata Hengki.

Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Staf SMP Negeri di Bekasi, Nomor Telepon Disebar dan Diteror Orang Tak Dikenal

Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual dan pencabulan dilakukan oleh DP kepada sejumlah SMP Negeri di Kota Bekasi.

DP diduga telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP juga langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah akun Instagram @menfesspondokgede.

Baca juga: Pencabulan Terjadi di Salah Satu SMP Negeri Kota Bekasi, Polisi: Sudah Kami Tindaklanjuti

Akun Instagram tersebut menggunggah sebuah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korbannya yang berisi ajakan menginap di sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Tidak hanya mengirim sebuah percakapan mesum, DP juga pernah mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com