BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bekasi, yakni DP (30), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut dikenakan kepada DP setelah polisi menemukan fakta bahwa tersangka kerap mengirim berbagai pesan singkat bernada mesum kepada sejumlah siswa.
Tak hanya itu, melalui keterangan polisi, DP yang merupakan salah seorang staf perpustakaan di sekolah itu juga disebut pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.
"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," ujar Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Tersangka Pencabulan dan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Mengaku Hanya Iseng
"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjutnya.
Di apartemen tersebut, korban pun dicabuli oleh pelaku.
Selain itu, lanjut Hengki, ada dua orang alumni dari SMP Negeri tersebut yang turut menjadi korban dari tindakan DP.
Kedua orang korban tersebut sering dikirim sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi konten-konten pornografi
"Dua orang korban ini juga menjadi korban si tersangka. Jadi, untuk dua orang korban lain, pelaku ini kerap mengirimkan konten pornografi yang tentunya merupakan sebuah perbuatan cabul," kata Hengki.
Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual dan pencabulan dilakukan oleh DP kepada sejumlah SMP Negeri di Kota Bekasi.
DP diduga telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2014 lalu.
Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP juga langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah akun Instagram @menfesspondokgede.
Baca juga: Pencabulan Terjadi di Salah Satu SMP Negeri Kota Bekasi, Polisi: Sudah Kami Tindaklanjuti
Akun Instagram tersebut menggunggah sebuah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korbannya yang berisi ajakan menginap di sebuah apartemen di Kota Bekasi.
Tidak hanya mengirim sebuah percakapan mesum, DP juga pernah mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.