JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
Adapun pada PPKM level 1, aturan bekerja dari kantor atau work from office ialah sebanyak 100 persen untuk sektor kritikal, esensial, dan nonesensial.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Restoran dan Warteg Tetap 100 Persen
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Adapun sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri berorientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, serta proyek strategis nasional.
Sementara itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan kali ini seluruh daerah di Jawa dan Bali tetap berada di Level 1.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Syafrizal dilansir dari siaran persnya pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Mal Tetap 100 Persen
Dia pun mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
Belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah," lanjutnya.
Sehingga hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini masih terkendali. Oleh karenanya, menurut Syafrizal, masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
"Khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ” tutur Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.