JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli berinisial GR dan CM menjadi korban begal saat melintas di Jalan Subur, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, korban dibegal oleh pelaku berinisial A, I, K, K, M, dan S yang menaruh balok kayu sepanjang tiga meter di tengah Jalan Subur.
"Ketika korban GR dan CM naik motor Honda Vario B 3529 UPL, tidak dapat melintas Jalan Subur karena terhalang kayu balok," kata Andhika saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Dua Begal di Gambir Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Masih Diburu
Saat korban berhenti di Jalan Subur, kata Andhika, pelaku I memukul korban yang memakai helm menggunakan sebilah kampak.
Sementara itu, pelaku K, K, dan M memukuli korban dengan balok kayu berukuran pendek, sedangkan pelaku S berperan mengawasi lokasi kejadian.
"Setelah korban jatuh, pelaku A mengambil motor korban dan membawa kabur," ucap Andhika.
Menurut Andhika, pelaku A membawa motor hasil rampasan itu ke Indramayu, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 2,5 juta.
"Pelaku inisial A kebagian Rp 300.000. Bahwa akibat perbuatan pada pelaku, korban mengalami kerugian Rp 12 juta," tutur Andhika.
Baca juga: Serangan Membabi Buta Gangster yang Tewaskan Remaja di Cilandak...
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap begal berinisial A dan M yang beraksi di Jalan Subur.
Andhika mengatakan, A dan M bersama empat orang rekannya merampas sepeda motor korban pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Jadi kami tangkap satu orang tersangka inisial A. Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan (penjara) kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," ujar Andhika.
Selain menangkap A, kata Andhika, jajarannya juga menangkap pelaku M. Namun, karena M melakukan tindak pidana lain di wilayah Cengkareng, M ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Baca juga: Penjelasan Bulog soal Bansos Presiden yang Dikubur JNE di Depok
Menurut Andhika, saat beraksi, A bersama lima rekannya membawa balok sepanjang tiga meter untuk mengadang laju sepeda motor dan kampak untuk melukai korbannya.
Polisi saat ini masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.