Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kebon Jeruk Tertipu Rp 529 Juta, Polisi Tangkap Perempuan yang Mengaku Pengusaha Minyak Goreng

Kompas.com - 03/08/2022, 17:49 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap wanita berinisial ES (31) yang diduga melakukan penipuan penjualan minyak goreng murah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Polsek Kebon Jeruk telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Tergiur Minyak Goreng Murah, 12 Warga Kebon Jeruk Rugi Rp 529 Juta karena Jadi Korban Penipuan

Slamet mengatakan, ES mengaku sebagai pengusaha minyak goreng dengan izin lengkap.

ES juga mengaku memilki stok minyak goreng banyak, padahal saat itu pada akhir 2021, tengah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 20.000 per liter.

Saat itu, harga minyak goreng kemasan berada di angka Rp 25.000 per liter.

Warga di Jalan Batusari, Kebon Jeruk, pun tergiur mendapatkan minyak goreng murah untuk sehari-hari maupun dijual kembali.

Baca juga: Ikut Rapat Paripurna Pakai Zoom, Anggota DPRD DKI Disebut Login tapi Tidak Menyimak

Mereka membayar pelaku dengan nilai besar sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.

"Para korban yang tertarik, kemudian berbondong-bondong membeli minyak goreng kepada pelaku dengan cara menyetorkan uang mulai Rp 500.000 hingga Rp 100 juta. Total (uang yang disetor) kurang lebih transaksi ada Rp 2 miliar lebih," jelas Slamet.

Namun, akhir-akhir ini, ada beberapa korban yang tidak menerima produk minyak goreng kemasan, sesuai uang yang telah disetorkan ke pelaku.

Selain itu, para korban juga memeriksa gudang minyak goreng yang diakui pelaku sebagai miliknya, ternyata milik orang lain.

12 korban yang belum menerima produk pun mengaku merugi hingga Rp 529 juta. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki

Atas laporan tersebut, polisi pun menangkap ES beserta sejumlah barang bukti seperti bukti transfer hingga catatan pemesanan barang.

Pelaku pun disangkakan Pasal 378 KHUP junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com