JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengikuti kegiatan touring komunitas mobil pada Minggu (31/7/2022) di saat dirinya berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Roy Suryo mengaku, ia mengikuti kegiatan touring tersebut untuk menghilangkan stress.
"Justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Pada saat mengikuti touring mobil tersebut, Roy Suryo mengaku masih dalam proses pemulihan kesehatan. Dia harus didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai mobilnya sendiri.
Touring itu diadakan untuk merayakan ulang tahun salah satu anggota komunitas, yakni mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
Baca juga: Berstatus Tersangka tapi Ikut Touring, Roy Suryo Bilang untuk Rayakan Ultah Mantan Wakapolri
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver. Disamping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan atas keikutsertaan dirinya dalam kegiatan tersebut.
"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu," kata Roy Suryo.
"Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri," pungkasnya.
Baca juga: Roy Suryo Mengaku Belum Sembuh saat Touring Mobil ke Tol Jagorawi
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.
Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.
Baca juga: Viral Video Roy Suryo Ikut Touring meski Berstatus Tersangka, Polda Metro Jaya Beri Tanggapan
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu di hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
"Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.