JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas usai diduga terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas tersebut terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya terbuka jika keluarga Brigadir J mengajukan perlindungan.
Baca juga: Akan Lindungi Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Mandiri dan Tidak Bisa Diintervensi
"Kami membuka diri kalau ibu (dari Brigadir J) dan keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK. Kami akan membuka diri," ujar Edwin saat ditemui wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
Apalagi, Edwin menambahkan, surat kesediaan memberikan perlindungan sudah dikirimkan ke pihak keluarga Brigadir J.
"Suratnya sudah kami kirimkan dan sampai saat ini belum ada respons," kata Edwin.
Baku tembak dua anggota polisi itu disebut dipicu oleh perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Baca juga: LPSK Ungkap Kondisi Terakhir Istri Ferdy Sambo
Saat itu, istri Ferdy Sambo sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.
Namun, sampai saat ini polisi belum juga mengungkap bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Disebutkan bahwa saat pelecehan terjadi, istri Ferdy Sambo terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.
Saat itu baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E yang disebut mencoba menolong istri Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.