JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi DKI Jakarta melaporkan seseorang bernama Ahmad Zaenudin ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan karena terlapor diduga menyebarkan berita bohong terkait Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila dalam video ceramahnya di internet.
"Jadi KH Ahmad Zaenudin dalam ceramahnya menyebutkan Pancasila itu bukan produk dari ulama atau hasil kesepakatan ulama dan kami dengar kata-kata Soekarno pengkhianat," ujar Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI-P DKI Jakarta Marthin Pasaribu, Kamis (4/8/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3980/VII/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Marthin menjerat Ahmad Zaenudin dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Kami khawatir ini jadi keonaran, maka biarlah ini menjadi ranah kepolisian, makanya kami melaporkan, soalnya sudah beredar di media sosial," ungkap Marthin.
Baca juga: Tawa Lepas Roy Suryo Ikut Touring dan Kisahnya Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka...
Adapun barang bukti yang dilampirkan Marthin dalam laporannya adalah rekaman video ceramah Ahmad Zaenudin dan beberapa tangkapan layar laman informasi terkait terlapor di internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.