JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (4/8/2022).
Jika Anies tak kunjung merespons, KRMP hendak menggelar aksi pada Kamis (11/8/2022).
Untuk diketahui, audiensi yang diminta KRMP terkait penuntasan dan penagihan janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca juga: 6 Tahun Peringatan Penggusuran, Anies Baswedan Kirim Nasi Mandhi untuk Warga Kampung Akuarium
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi berujar, dalam surat permintaan itu, pihaknya menjadwalkan audiensi dengan Anies agar digelar pada Kamis pekan depan.
"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," tuturnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/7/2022).
Dalam kesempatan itu, ia belum menuturkan bentuk aksi yang bakal digelar pada Kamis pekan depan.
Di sisi lain, Jihan menegaskan bahwa keberadaan Pergub 207 Tahun 2016 tak seharusnya dianggap remeh.
Sebab, ia menilai bahwa banyak warga Ibu Kota yang harus kehilangan rumah begitu saja karena digusur.
Baca juga: Bawa Tanah Kampung Akuarium untuk Citrakan Anti-penggusuran, Anies Disebut Pengamat Buka Aib Sendiri
"Ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi, warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu aja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah," kata dia.
Jihan mengatakan, Anies telah berkomitmen untuk Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Anies menyatakan komitmennya untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 saat audiensi yang digelar KRMP dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 6 April 2022.
"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tuturnya.
Adapun pembahasan dalam audiensi itu adalah tentang permintaan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Baca juga: Saat Anies Tak Serius Laksanakan Normalisasi Sungai, Ketua DPRD: Takut Disebut Tukang Gusur
Saat audiensi, selain berjanji untuk mencabut Pergub, Anies juga disebut hendak memoratorium terhadap Pergub tersebut.
Dengan adanya moratorium, Pergub Nomor 207 Tahun 2017 dibekukan untuk sementara