TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 193 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tertahan di Malaysia sudah dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (4/8/2022).
"Hari ini kita menyaksikan 193 warga negara kita dideportasi dari Malaysia," ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis.
"Kalau pun dulu mereka berangkat tidak resmi, itu harus menjadi introspeksi bagi negara. Yang harus kita perangi adalah sindikat penempatan ilegal, bukan menyalahkan PMI yang menjadi korban," imbuh dia.
Baca juga: Akhir Kasus Timbunan Bansos di Depok: Penyelidikan Dihentikan, Warga yang Membongkar Terancam Pidana
193 PMI tersebut terdiri dari 66 perempuan dan 127 laki-laki.
Mereka dipulangkan karena berbagai alasan, yaitu 28 orang karena sakit, 30 orang di antaranya ibu dan anak, 14 orang lansia, 1 orang anak tanpa penjaga, dan 120 orang lainnya karena bermasalah.
Dari 28 PMI yang sakit, sebagian besar merupakan penderita hepatitis, hernia, TB, kusta, scabies, kencing manis, darah tinggi, wound infection, asma, hipertensi, serta 1 orang PMI sakit lumpuh.
Adapun daerah asal para PMI deportan asal Malaysia itu terbanyak berasal dari Jawa Timur ada 87 orang, NTB 36 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Barat 12 orang, Sumatera Utara 11 orang, dan 22 orang sisanya berasal dari 11 provinsi yang tersebar di Indonesia.
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Pengendara Vespa Tewas Tertabrak Bus Transjakarta di Jatinegara
Benny menegaskan, negara harus bersikap tegas terhadap Malaysia terkait penempatan pekerja migran.
"Kita tidak boleh lembek, ajak mereka duduk bersama, terapkan sistem yang melindungi warga negara kita. Harus ada sikap tegas jika Malaysia tidak memberlakukan hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan," kata Benny.
Selanjutnya, penanganan yang akan dilaksanakan BP2MI selama dan setelah PMI menjalani masa karantina di Wisma Atlet Kemayoran antara lain koordinasi dengan satgas di Wisma Atlet Kemayoran untuk penanganan karantina dan pendataan kepulangan ke daerah asal.
RS Polri disiagakan dan Kementerian Kesehatan hadir bagi PMI yang sakit maupun membutuhkan perawatan lanjutan.
Baca juga: Deretan Perubahan Istilah oleh Anies: Normalisasi Sungai, Nama Jalan, dan RSUD
Untuk persiapan sarana transportasi kepulangan PMI ke daerah asal setelah masa karantina selesai, BP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
Kemudian, koordinasi dengan pemda daerah asal juga dilakukan untuk penanganan kepulangan yang dilakukan oleh BP2MI.
"Penyiapan program reintegrasi sosial dan pemberdayaan di daerah asal PMI. Bentuk kerja bareng (bersama) yang baik dilakukan," pungkas Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.