JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik lahan sekaligus warga yang pertama kali membongkar dugaan penimbunan paket sembako bantuan presiden di lapangan KSU Kota Depok, Rudi Samin, menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.
Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena memang ditemukan barang bukti beras dalam jumlah yang banyak dalam kasus ini.
"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya di mana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Sosok Rudi Samin, Warga yang Bongkar Timbunan Bansos di Depok dan Terancam Dipolisikan JNE
Beras yang ditemukan dalam tanah 3 meter itu juga bertuliskan bantuan presiden. Dengan demikian, ia merasa tak masalah membuat narasi bahwa telah ditemukan bansos bantuan presiden terkubur di lahannya.
"Ini kan barangnya ada. Kalau dibilang ini punya JNE, sejak kapan JNE jualan beras?" ujarnya.
Rudi pun menilai kasus penimbunan bansos tersebut dihentikan kepolisian lantaran yang terlibat adalah institusi-institusi besar.
Namun, ia tidak mempermasalahkan langkah polisi tersebut.
"Ya seperti yang saya bilang bahwa gunung es ini susah dibenturkan, tapi enggak apa, ya silakan saja, enggak ada masalah bagi saya kalau memang tidak cukup bukti hukum, silakan saja hentikan," sambungnya lagi.
Rudi Samin menemukan timbunan bansos itu terkubur di lahannya pada Jumat (5/8/2022).
Rudi mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari kliennya yang juga adalah bekas karyawan JNE mengenai sembako yang dikubur di lapangan KSU Itu.
Atas informasi tersebut, Rudi Samin pun langsung melakukan penggalian dengan menggunakan cangkul hingga ekskavator.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Timbunan Sembako Bantuan Presiden di Depok, Berawal dari Laporan Pegawai JNE
Pada hari ketiga pencarian, sembako itu akhirnya ditemukan di lapangan itu pada kedalaman 3 meter.
Kebetulan gudang JNE berada persis di seberang lapangan itu. Kendaraan JNE juga kerap diparkirkan di lapangan itu.
JNE mengakui mereka mengubur beras itu karena rusak. JNE mengaku sudah menggantinya dengan beras baru dan sudah menyalurkan beras itu ke masyarakat.
JNE pun berencana untuk memolisikan Rudi Samin karena dianggap telah "menyiarkan" kabar bohong serta pencemaran nama baik.
"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja," ujar kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: JNE Akan Polisikan Warga yang Pertama Kali Narasikan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok
Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" merupakan fitnah. Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.
"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE. Hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Terancam Disomasi hingga Dipolisikan JNE Gegara Kabar Penimbunan Beras, Rudi Samin:Ini Barangnya Ada"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.