JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan. Hal ini dilakukan melalui penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan rumah sehat untuk Jakarta.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, penjenamaan bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam mengedepankan upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.
"Ini (penjenamaan) konteksnya adalah membangun kesadaran kolektif semua unsur, termasuk warganya, agar melakukan upaya untuk perilaku promotif dan preventif," ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Ada Penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta, Istilah RSUD Disebut Tetap Dipakai
Dwi menekankan pentingnya masyarakat untuk meningkatkan kesehatan, tidak hanya ketika sakit. Misalnya, masyarakat memiliki kebiasaan untuk mengecek kondisi kesehatan secara rutin.
Dengan adanya branding tersebut, masyarakat diharapkan menjadi sadar bahwa kunjungan ke fasilitas kesehatan dapat dilakukan ketika sehat dalam konteks pencegahan penyakit.
"Jadi artinya sehat itu bisa diupayakan sejak sehat. Sehat untuk tetap sehat atau semakin meningkat tingkat kesehatannya," tutur Dwi.
Selain itu Dwi mengatakan, nomenklatur RSUD tetap dipakai meski ada penjenamaan rumah sehat untuk Jakarta.
Dwi mencontohkan, penyebutan RSUD Tarakan di Jakarta Pusat kini menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta RSUD Tarakan.
"Jadi, penyebutannya lengkap," tuturnya.
Baca juga: Anies Koordinasi ke Menkes Sebelum Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berbicara dengannya sebelum melakukan penjenamaan RSUD.
Budi menegaskan, penjenamaan itu sudah melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan. "Sudah sempat bicara saya dengan Beliau ya. Jadi mesti dibedakan apa nama legalnya, apa nama branding-nya," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Budi mengatakan, berdasarkan penjelasan yang ia dapatkan, perubahan istilah itu hanya untuk keperluan branding atau pemasaran, sedangkan secara legal tetap menggunakan nomenklatur rumah sakit.
Ia berpandangan, perubahan nomenklatur itu tak ubahnya perubahan logo untuk memberikan pesan kepada masyarakat.
Menurut dia, selama ini juga ada rumah sakit yang tidak menggunakan nomenklatur "rumah sakit" untuk pemasaran mereka meski secara legal tetap merupakan rumah sakit.
"Update yang disampaikan ke kami adalah secara legal itu tetap rumah sakit, tapi branding-nya, logonya itu memakai rumah sehat. Kalau buat kita yang penting kata legalnya itu pakai apa," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.