JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jumat.
Sutikno menjelaskan, peristiwa itu bermula saat anggotanya curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.
Baca juga: Roy Suryo Touring Saat Berstatus Tersangka, Polisi: Kalau Benar Sakit, Tidak Mungkin Ikut Acara Itu
Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Sutikno.
Namun saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas tersebut.
Baca juga: Masih Kenakan Penyangga Leher Medis, Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.