JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba jenis kokain yang tertangkap Polda Metro Jaya disebut dapatkan biji pohon koka dari kawasan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, biji pohon koka tersebut ditanam pelaku berinisial SDS (51) di pekarangan rumahnya agar mendapatkan lebih banyak biji koka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pohon koka tersebut menjadi salah satu bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Menurut Zulpan, biji koka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat penangkapan SDS pun didapatkan pelaku dari pohon koka di pekarangan rumahnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Ekspor Biji Kokain
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003," ungkap Zulpan.
Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengedar narkoba yang hendak mengekspor biji kokain ke sejumlah negara.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.
Baca juga: Cek Kesehatan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan Lanjutan, Polda Metro: Dinyatakan Sehat
"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).
Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.
Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.
Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon kok dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
Baca juga: Roy Suryo Touring Saat Berstatus Tersangka, Polisi: Kalau Benar Sakit, Tidak Mungkin Ikut Acara Itu
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Di rumahnya itu ada tiga pohon besar dan ada biji-bijian di dalam toples. Kami masih kembangkan dia dapat bijinya dari mana," ucap Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.