JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit bagian wajahnya menjadi menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
Penahanan dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia telah tiba di gedung tersebut sejak Jumat siang, sekitar pukul 12.50 WIB, dengan mengenakan batik biru dan juga penyangga leher medis.
Roy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, untuk keperluan penyidikan.
Penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
Lalu juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Baca juga: Selain Tahan Roy Suryo, Polisi Juga Sita Akun Twitternya untuk Barang Bukti Penistaan Agama
Polisi juga menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo sebagai alat bukti kasus penistaan agama.
Penyitaan akun Twitter Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan bersamaaan dengan penahanannya mulai Jumat malam.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan
Polisi menyebut Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.
Baca juga: Masih Kenakan Penyangga Leher Medis, Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama