JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat khusus RFH yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan mobil milik anggota TNI di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, masih diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kawasan Pancora sejak Jumat (5/8/2022).
"Saat ini masih dimintai keterangan di subdit gakkum," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi pada Sabtu (6/8/2022).
Menurut Edy, pengendara mobil berpelat khusus itu diperiksa bersama satu orang lain. Orang itu adalah teman wanita pengendara yang saat kejadian ada si dalam mobil berpelat RFH itu.
"Dalam kendaraan ada dua orang. Ada pengemudi dan satu temannya," ucap Edy.
Baca juga: Sopir Mobil Berpelat RFH yang Tabrak Polisi Juga Tabrak Kendaraan Anggota TNI di Tol Pancoran
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.
Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno.
Baca juga: Pengendara Mobil Berpelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Pelaku Kabur dan Ditangkap di Bekasi