JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) atau Doddy diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Doddy ditangkap bersama rekannya Ronal alias RAR (33) di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Doddy mengaku bahwa artis yang dinaunginya itu tidak tahu bahwa dirinya mengonsumsi obat-obatan tersebut.
"Menurut keterangan tersangka, sang artis (BCL) tidak mengetahui kalau dia menggunakan (psikotropika)," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, masih dilakukan pendalaman soal keterkaitan antara kedua tersangka dengan pihak lain.
Baca juga: Seorang Santri di Kabupaten Tangerang Tewas, Diduga Dianiaya Temannya
"Keterkaitan dengan pihak yang lain, masih kami lakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada keterkaitan, akan melakukan tindakan kembali," ujar Pasma di lokasi yang sama, Senin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, kepolisian pun belum berkomunikasi dengan BCL.
"Sejauh ini belum ada komunikasi (dengan BCL). Karena kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," kata Akmal, Senin.
Selain itu, Akmal juga menyebut bahwa sejauh ini, BCL belum menjenguk manajernya yang sedang ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Pesing, tersebut.
Baca juga: Perjuangan Keluarga Cari Keadilan untuk Akseyna, Surati Kompolnas tapi Lagi-lagi Kecewa
"Terakhir dijenguk oleh pengacara dan pihak keluarga," kata Akmal.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dan Ronal terbukti megonsumsi benzodiazepin tanpa resep dokter.
"Atas perbuatan ini, karena yang digunakan ini termasuk jenis golongan 4 psikotropika. Jadi mereka kami sangkaan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.