JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy menuturkan, mulanya pemilik rumah berinisial N mencurigai seseorang yang mondar-mandir di depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
"N mencurigai seseorang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin jenis pertalite," tutur Ratna dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bela Istri, Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan
Kemudian, N menyadari bahwa orang yang mondar-mandir di depan rumahnya merupakan HA, tetangganya sendiri.
Melihat gerak-gerik HA mencurigakan, kata Ratna, N bergegas mengambil ponsel dan merekam pergerakan pelaku HA.
"N merekam melalui handphone bahwa HA menyiramkan bensin pertalite dan membakar rumahnya," kata Ratna.
Setelah melihat rumahnya dibakar, N membuka pintu rumahnya dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api.
Selanjutnya, Ratna mengungkapkan, jajarannya menerima laporan dari perangkat RW 011 Penjaringan bahwa ada tindak kejahatan yang dilakukan warganya.
"Dilakukan penjemputan terhadap HA setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya itu," ungkap Ratna.
Baca juga: Sebelum Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan, Pria 60 Tahun Sumpahi Korban Kena Musibah
Ratna mengatakan, HA membakar rumah milik N karena membela istrinya yang pernah bertengkar dengan ibu korban. Namun, Ratna tidak menyebutkan penyebab pertengkaran itu.
HA kemudian berjanji kepada istrinya bahwa dalam waktu satu minggu akan ada musibah yang menimpa keluarga korban.
"Pelaku membakar rumah korban menggunakan bensin yang diambil dari tangki motor dan bensin dimasukkan ke dalam kantong plastik," kata Ratna.
HA dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHP) dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.