Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan Tepergok Mondar-mandir dan Siram Bensin oleh Korban

Kompas.com - 08/08/2022, 16:42 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy menuturkan, mulanya pemilik rumah berinisial N mencurigai seseorang yang mondar-mandir di depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.

"N mencurigai seseorang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin jenis pertalite," tutur Ratna dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bela Istri, Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan

Kemudian, N menyadari bahwa orang yang mondar-mandir di depan rumahnya merupakan HA, tetangganya sendiri.

Melihat gerak-gerik HA mencurigakan, kata Ratna, N bergegas mengambil ponsel dan merekam pergerakan pelaku HA.

"N merekam melalui handphone bahwa HA menyiramkan bensin pertalite dan membakar rumahnya," kata Ratna.

Baca juga: Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan, Istri Pelaku Pernah Bertengkar dengan Ibu Korban

Setelah melihat rumahnya dibakar, N membuka pintu rumahnya dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api.

Selanjutnya, Ratna mengungkapkan, jajarannya menerima laporan dari perangkat RW 011 Penjaringan bahwa ada tindak kejahatan yang dilakukan warganya.

"Dilakukan penjemputan terhadap HA setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya itu," ungkap Ratna.

Baca juga: Sebelum Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan, Pria 60 Tahun Sumpahi Korban Kena Musibah

Ratna mengatakan, HA membakar rumah milik N karena membela istrinya yang pernah bertengkar dengan ibu korban. Namun, Ratna tidak menyebutkan penyebab pertengkaran itu.

HA kemudian berjanji kepada istrinya bahwa dalam waktu satu minggu akan ada musibah yang menimpa keluarga korban.

"Pelaku membakar rumah korban menggunakan bensin yang diambil dari tangki motor dan bensin dimasukkan ke dalam kantong plastik," kata Ratna.

HA dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHP) dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com