JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE serta melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Roy dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Roy Suryo menempuh pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.
Baca juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo: Lapor Pertama Kali, Kini Ditahan
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM.
Roy mengajar fotografi untuk beberapa semester namun, tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia pun sering dilabeli sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Selain dikenal sebagai pakar telematika, Roy Suryo juga dikenal karena sepak terjangnya di dunia politik saat ia bergabung dengan Partai Demokrat.
Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai calon legislatif DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta. Ia pun berhasil lolos ke Senayan.
Pada awal tahun 2013, Roy ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menggantikan Andi Malarangeng yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Beberapa Saran untuk Roy Suryo
Roy menjabat menteri hingga SBY lengser pada Oktober 2014.