Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Komplotan Begal Ditangkap di Jakut, Sempat Keluarkan Senjata Tajam Saat Diberhentikan Polisi

Kompas.com - 09/08/2022, 13:28 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan remaja yang diduga kerap membegal di wilayah Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengungkapkan, kedelapan remaja tersebut berinsial EK (15), RA (19), F (20), R (19), IR (19), YD (17), IA (21), dan RS (17).

Happy mengatakan, polisi mulanya menangkap tiga orang saat melakukan patroli pada jam rawan di Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2022).

"Patroli pada jam rawan, kami mencurigai sekelompok muda-mudi yang menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga, (kemudian) petugas kepolisian memberi tahu agar berhenti dan turun," kata Happy dikutip dari keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: 28 RT di Jakarta Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Saat diminta untuk berhenti, ketiga remaja itu tak mengindahkan petugas kepolisian. Para remaja itu justru mengeluarkan senjata tajam dan berusaha melawan petugas.

Atas dasar tersebut, ujar Happy, tim patroli yang bertugas memberhentikan secara paksa sepeda motor yang ditumpangi pelaku.

"Dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang stainless," ujar Happy.

Setelah terbukti membawa senjata tajam, ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan.

"Dari hasil interogasi ketiga pelaku, diperoleh keterangan bahwa ada beberapa kelompok lain dengan modus operandi memepet dan rampas handphone," ucap Happy.

Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas

Polisi kemudian menangkap para pelaku lainnya.

Menurut Happy, delapan pelaku biasa beraksi di Jalan Benyamin Sueb, tepat di depan JIExpo Kemayoran di sisi Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, di Jalan Jembatan Hitam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tiga tempat kejadian perkara lainnya di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Happy.

Happy mengungkapkan, kedelapan pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com