JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah personel Brimob Polri mendatangi salah satu rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel Brimob Polri tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.
Sejumlah personel Brimob tampak memasuki rumah Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pintu gerbang samping.
Saat ini, tampak ada dua kendaraan taktis yang terparkir di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo tepatnya di gang masuk Kemang XI A.
Baca juga: Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo
Dua personel Brimob Polri dengan senjata lengkap berjaga di depan Jalan Kemang XI A. Mereka memberhentikan sejumlah warga yang ingin masuk ke dalam untuk menanyakan maksud dan tujuan.
Namun demikian tak terlihat jelas aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah personel Brimob Polri di dalam kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Ada tiga kendaraan taktis Korps Brimob Polri tiba tak jauh dari kediaman polisi bintang dua itu.
Baca juga: Santri Aniaya Teman hingga Tewas, Pihak Pondok Pesantren: Kami Tidak Mau Ada Kejadian seperti Itu
Sementara, beberapa anggota Propam Polri yang lebih dulu tiba di rumah Sambo telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.
Sebelumnya diberitakan Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Beberapa Personel Propam Polri Bersarung Tangan Latex Masuki Rumah Ferdy Sambo
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.