TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - MRE (15), tersangka penganiayaan terhadap santri berinisial BD (15) hingga meninggal dunia, telah ditahan di sel anak Mapolresta Tangerang.
Sebagai informasi, keduanya merupakan santri di pondok pesantren di Kabupaten Tangerang. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/8/2022).
"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dihubungi Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan
Ia menjelaskan, penahanan terhadap MRE dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan.
Alasan pertama, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE yaitu maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.
Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.
"Kami tahan takutnya kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.
Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.
Baca juga: Santri Aniaya Teman hingga Tewas, Pihak Pondok Pesantren: Kami Tidak Mau Ada Kejadian seperti Itu
MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku. Dimana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul, Selasa.
Atas perbuatannya, MRE disangkakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"MRE sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.
Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Penganiaya Santri hingga Tewas Jadi Tersangka Usai Polisi Olah TKP
Karena dalam hal pertimbangan anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga, Zamrul menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penyidik mengenai perlu dilakukan atau tidaknya penahanan terhadap MRE.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku MRE berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.