Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Pesantren Tangerang Ditahan di Sel Anak

Kompas.com - 09/08/2022, 20:35 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - MRE (15), tersangka penganiayaan terhadap santri berinisial BD (15) hingga meninggal dunia, telah ditahan di sel anak Mapolresta Tangerang.

Sebagai informasi, keduanya merupakan santri di pondok pesantren di Kabupaten Tangerang. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/8/2022).

"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dihubungi Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan

Ia menjelaskan, penahanan terhadap MRE dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan.

Alasan pertama, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE yaitu maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.

Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.

"Kami tahan takutnya kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.

Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.

Baca juga: Santri Aniaya Teman hingga Tewas, Pihak Pondok Pesantren: Kami Tidak Mau Ada Kejadian seperti Itu

MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku. Dimana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul, Selasa.

Atas perbuatannya, MRE disangkakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"MRE sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Penganiaya Santri hingga Tewas Jadi Tersangka Usai Polisi Olah TKP

Karena dalam hal pertimbangan anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sehingga, Zamrul menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penyidik mengenai perlu dilakukan atau tidaknya penahanan terhadap MRE.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku MRE berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com