JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen serikat buruh yang hendak menggelar aksi demonstrasi mulai berdatangan ke kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Pantauan Kompas.com, buruh yang akan menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu mulai berkumpul di Jalan Gerbang Pemuda sambil mengibarkan bendera.
Mereka membuat barisan di sisi kiri jalan untuk selanjutnya berjalan kaki ke arah Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR/MPR.
Tampak dua unit mobil komando terparkir di bagian depan dan tengah barisan massa aksi. Terdengar orator berusaha mengarahkan para buruh agar tertib sebelum bergerak menuju depan gedung wakil rakyat.
Baca juga: Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR Hari Rabu Ini, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Di lokasi terpisah, sejumlah buruh sudah mulai berkumpul di depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI. Tampak satu unit mobil komando terpakir di antara kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja".
"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Menurut Arif, jumlah buruh yang akan mengikuti demo di depan Gedung DPR/MPR RI diperkirakan sekitar 300.000 orang.
"Di gelar di (depan Gedung) DPR, massa biasanya berkumpul jam 10.00 WIB," ungkap dia.
Aksi unjuk rasa ini, kata Arif, dilakukan karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR, tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum dan sesudah Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan.
"Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP)," kata Arif.
"Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia," sambung dia.
Baca juga: Ada Demo Buruh di Depan Gedung DPR Hari Ini, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di Kawasan Senayan
Arif mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.
"Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR," kata dia.
Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.
"Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.