JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, perempuan korban dugaan penganiayaan berinisial EL belum bersedia melakukan visum.
EL diduga dianiaya oleh kekasihnya, Z, seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Sampai saat ini korban belum mau melakukan visum," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Detik-Detik Wagub Ariza Turun Tangan soal Penganiayaan oleh Petugas PPSU
Sementara itu, Budi menuturkan, Z masih diperiksa setelah ditangkap pada Selasa (9/8/2022), sehari setelah peristiwa penganiayaan.
Z ditangkap di tempat kejadian penganiayaan, Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
"Kita periksa setelah diamankan," ucap Budi.
Budi mengatakan, proses hukum terkait penganiayaan tetap dilanjutkan. Z dipersangkakan dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.
Adapun EL merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka. Selama ini korban bekerja di Jalan Kemang Dalam VI.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Anies: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan di Lingkungan Pemprov DKI
Menurut Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, EL dan Z berpacaran. Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan itu dipicu cemburu.
"Menurut pengakuan dari perempuan adalah cemburu," kata Firdaus.
Peristiwa penganiayaan itu direkam salah seorang warga menggunakan kamera ponsel. Video rekaman tersebut beredar di media sosial.
Video hasil rekaman ponsel diunggah oleh pemilik akun Instagram @merekamjakarta pada Selasa (9/8/2022).
Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki berseragam petugas PPSU sedang berselisih dengan seorang perempuan.
Laki-laki itu tampak menendang perempuan itu. Kemudian, pelaku mengemudikan motor dan menabrak perempuan tersebut.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Anies: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan di Lingkungan Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.