Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Buruh di Depan DPR/MPR RI Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Kompas.com - 10/08/2022, 19:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar sejumlah elemen buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/8/2022) berakhir.

Bersamaan dengan itu, rekayasa lalu lintas di kawasan kompleks parlemen yang diberlakukan kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan dihentikan.

Pantauan Kompas.com, sekitar pukul 18.25 WIB, Jalan Raya Gatot Subroto yang sebelumnya ditutup mulai di kolong Layang Ladokgi kembali dibuka.

Baca juga: Gelar Demo di Depan DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Serukan Ancaman Berhenti Kerja

Kendaraan roda dua dan roda empat dari arah Cawang menuju Simpan Slipi pun kembali bisa melintas di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pintu keluar Tol Dalam Kota mengarah Kompleks Parlemen yang sebelumnya ditutup selama aksi demonstrasi berlangsung juga sudah dibuka kembali.

Hingga kini, petugas kepolisian masih terus bersiaga di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR RI, sambil mengatur arus lalu lintas yang cukup padat di lokasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja".

"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Selain Buruh, Mahasiswa Juga Demo di Depan Gedung DPR Terkait UU Cipta Kerja

Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP)," ucap Arif.

"Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia," sambung dia.

Arif mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.

Baca juga: Serikat Ojol Ikut Demo di Gedung DPR: Lelah jadi Sapi Perah Aplikator

"Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR," kata dia.

Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.

"Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta 5Kerja, padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com