Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetap Keluarkan Pergub Meski Perda RDTR Belum Dicabut

Kompas.com - 10/08/2022, 20:11 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alasan mengeluarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang yang mengatur pembaharuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi belum resmi dicabut oleh DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov Klaim Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran, DPRD DKI: Padahal Cuma Butuh 2 Pekan

Sebelumnya, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga mengkritisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak berkomunikasi dengan DPRD DKI terkait adanya pergub tersebut.

"Sebenarnya tidak ada mekanisme itu (konsultasi dengan DPRD). Cuma kita kan ada iktikad baik, karena (Pergub RDTR) ini ada kaitannya dengan masyarakat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Heru menegaskan, pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi atau berkomunikasi dengan DPRD mengenai keluarnya Pergub.

Sebab, keluarnya Pergub merupakan kewenangan yang dimiliki Gubernur DKI Jakarta. Namun tetap dengan persetujuan dengan kementerian terkait pergub tersebut.

"Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," ujar dia.

Baca juga: Bapemperda Permasalahkan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Sebelum Perda RDTR Resmi Dicabut

Sebelumnya diberitakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan menyoroti Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggantikan Perda RDTR.

"Jadi masalah bagi kita kok Perkada (Pergub) ini sudah keluar tanggal 27 Juni. Pada pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei," kata Ferrial.

Menurut Ferrial, seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR dicabut terlebih dahulu baru menyusun dan menerapkan Pergub.

DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, harus berkomunikasi dengan baik terkait pencabutan Perda RDTR beserta penggantinya.

Baca juga: Hilang Harapan Bebas dari Ancaman Penggusuran: Tak Berkutiknya Anies Cabut Pergub Warisan Ahok

Meski begitu, ia memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta berhak membuat Pergub tanpa persetujuan DPRD.

"Berani bapak (Kadis Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang) laksanakan itu (Pergub) perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014," ujar Ferrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com